ERA.id - Polisi menyampaikan Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam dihukum mati usai membunuh anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) saat berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
"Kalau (Pasal) 340 kan hukuman mati ancamannya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Yudha masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini membunuh Dante dengan membenamkan kepalanya ke air.
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan kronologi Dante yang tewas saat berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit. kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/1) silam sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu korban sedang berenang di kolam renang tersebut. Berdasarkan saksi-saksi di lokasi kejadian, mereka sempat melihat korban muntah-muntah saat berenang. Namun ketika Dante diangkat ke atas kolam renang, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Ada beberapa saksi yg melihat korban sedang berenang di kolam berenang kemudian, dan latihan berenang ya. Kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (6/2).
Dante lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat. Saat diperiksa, dokter menyatakan anak Tamara ini sudah meninggal dunia.