ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mail order bride ke warga negara asing (WNA) asal China. Sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
"(Para pelaku) mengambil keuntungan melalui pernikahan antara perempuan Indonesia dengan laki-laki dari warga negara China," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Kesembilan tersangka itu yakni MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS aliss E (31), RW aliss CL (34), H alias CE (36), dan N alias A (56). Peran dari masing-masing pelaku berbeda-beda, yakni ada yang sebagai sponsor, perekrut, maupun memalsukan identitas.
Wira menjelaskan pelaku mengenal WNA China yang sedang mencari wanita Indonesia untuk dinikahi. Para pelaku kemudian mencari wanita dari kalangan menengah-bawah yang mau menikah dengan WNA China.
Korban pun tertarik karena diiming-imingi uang. Pelaku lalu mengenalkan korban dengan WNA China tersebut dan keduanya berkomunikasi melalui media sosial.
"Jadi mereka kayak diajak pacaran dulu gitu. Pacaran dulu dikasih materi dan mereka bukan tergiur sih, kayak tumbuh juga sih rasa cinta gitu. Tumbuh rasa cinta baru nanti mereka datang ke Indonesia melakukan pernikahan," ujarnya.
Untuk mengikat korbannya, para pelaku membuat semacam surat perjanjian berbahasa China yang tak dipahami oleh korban. Setelah korban sepakat untuk menikah, WNA China itu datang ke Indonesia untuk menikah siri.
Para korban ditampung di tempat penampungan terlebih dahulu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pejaten, Jakarta Selatan. Korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Wira tak mengungkapkan secara rinci jumlah korban dalam kasus ini. Dia hanya menyebut para korban dibawa ke China usai menikah siri. Ada beberapa korban yang sudah diberangkatkan oleh pelaku. Untuk memberangkatkan para korban yang masih di bawah umur, pelaku memalsukan identitasnya.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 atau 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.