Ditabrak Motor, Wakil Ketua TPUA Absen Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

| 08 May 2025 15:00
Ditabrak Motor, Wakil Ketua TPUA Absen Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Juru Bicara TPUA Rahmat Himran di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).(ERA/Sachril)

ERA.id - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025). Namun, Rizal tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Bapak Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor ya. Jadi kecelakaan, dan hari ini beliau masih dalam keadaan sakit," kata Juru Bicara TPUA Rahmat Himran di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).

Belum diketahui kapan Rizal kembali dipanggil untuk diperiksa. Tim kuasa hukum TPUA masih menunggu penjadwalan ulang dari penyidik usai mengirimkan surat permohonan penundaan klarifikasi.

Rahmat lalu menambahkan ada tiga anggota TPUA yang turut diperiksa pada hari ini selain Rizal. Ketiga orang itu adalah Damai Hari Lubis, Kurnia, dan Rustam Effendi. Tiga orang ini sudah hadir dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kalau untuk (baran bukti) video (yang akan diserahkan ke penyidik), itu memang dari Bapak Rizal Fadillah. Sementara saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi resmi melapor ke polisi terkait tudingan ijazahnya palsu. Dia mempersilakan polisi jika ingin melakukan pemeriksaan digital forensik ke ijazahnya.

"Kalau diperlukan ya silakan," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Mantan Gubernur Jakarta ini mengaku ditanya 35 pertanyaan oleh penyidik saat membuat laporan. Namun, dia tak mengungkapkan apa saja yang ditanya penyidik terhadap dirinya.

Jokowi juga enggan mengungkapkan siapa saja pihak yang dilaporkan. Dia hanya menyebut laporan dilayangkan karena tudingan terkait ijazah palsu ini sudah berlarut-larut.

"Ya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," terangnya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menambahkan Jokowi melaporkan adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi