Mediasi Gagal, Azizah Salsha Tetap Seret Bigmo dan Resbobb ke Jalur Hukum

| 19 Sep 2025 21:15
Mediasi Gagal, Azizah Salsha Tetap Seret Bigmo dan Resbobb ke Jalur Hukum
Bigmo dan Resbobb (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Pengacara selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menekankan belum ada kesepakatan damai antara kliennya dengan Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbobb. Mediasi yang dilakukan hari ini pun gagal mencapai kesepakatan damai.

"Tapi dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai, mungkin proses hukumnya tetap masih berlanjut," kata Dipo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Dipo menjelaskan laporan Azizah masih dalam tahap penyelidikan. Azizah sendiri tak hadir dalam mediasi hari ini.

Upaya penyelesaian kasus secara restorative justice belum menemui titik cerah karena Azizah Salsha ingin mengetahui dulu ada tidaknya pidana dalam laporannya terhadap Bigmo dan Resbobb. Atau dalam artian, naik ke tahap penyidikan.

"Ini kan kita harus lihat dulu tindak pidananya sudah sampai mana, dan keseriusan dari Bigmo dan Resbobb itu sampai mana dia untuk ingin berdamai kepada klien kami," tuturnya.

Terpisah, Bigmo menyampaikan permintaan maaf ke Azizah dan keluarganya secara tulus.

"Apalagi kalau dikasih kesempatan yang kedua, pasti nggak bakal aku sia-siain. Jadi aku pengin minta maaf saja yang setulus-tulusnya," ucap Bigmo.

Resbobb lalu mengatakan dirinya dan adiknya memenuhi undangan mediasi di Bareskrim Polri sebagai bentuk rasa tanggung jawabnya atas perbuatannya di media sosial. 

"Kita udah berupaya maksimal banget (untuk minta maaf), maksimal banget, semaksimal mungkin. Karena nggak mungkin ada orang minta maaf terus bohong, kan nggak mungkin, pasti benar. Itu aja," ujar Resbobb.

Sebelumnya, Azizah Salsha resmi melaporkan akun TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @Niceguymo ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah. Laporan Azizah teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustu2025.

Dua akun media sosial (medsos) itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum," kata Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/8).

Rekomendasi