ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya akan memberikan asistensi dalam pengusutan kasus Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan yang tewas terlilit lakban di indekos di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Rabu (24/9/2025).
Jenderal bintang satu Polri ini tak mau bicara banyak dan hanya menambahkan asistensi baru dilakukan karena pihak keluarga Arya Daru meminta bantuan penanganan pada Selasa (23/9) kemarin.
Sebelumnya, tim pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, kembali datang ke Bareskrim Polri untuk meminta kepastian atas penanganan kasus kematian Arya Daru, Selasa kemarin.
Pengacara Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan pihaknya menganggap penyidik Polda Metro Jaya tidak optimal dalam mengusut perkara kematian Arya. Kepolisian menyatakan belum menghentikan penyelidikan kasus Arya, namun pihak keluarga tak juga diberikan perkembangan hasil penangan perkara tersebut.
Dia ingin ada kepastian hukum dalam perkara kematian Arya dan melanjutkan penelusuran. Sebab, pihak keluarga memiliki segudang petunjuk agar kasus ini terang benderang.
"Nah ini yang lagi mau kita komunikasikan. Semuanya tergantung keseriusan dan keinginan dari penegak hukum untuk membuka kasus ini secara terang-benderang atau justru mau membenamkan kasus ini agar menjadi angka-angka yang gelap," kata Lukas di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/9).
Kuasa Hukum lainnya, Nicolay Aprilindo mengatakan pihaknya ingin bertemu langsung dengan Kabareskrim, Komjen Syahardiantono. Berdasarkan tata cara kematiannya, dia menilai mustahil apabila Arya Daru meninggal dunia karena bunuh diri.
"Wajahnya dibungkus plastik, kemudian dilakban sedemikian rapinya, kemudian ditutup selimut, sedemikian rapinya, dan seprai tidak ada acak-acakan," ucapnya.
"Ini kalau tidak melibatkan pihak lain, ini sangat mustahil. Pasti ada pihak lain. Tidak mungkin almarhum, mampu melakukan itu sendiri," sambungnya.