Polda Metro Buka Suara soal Hacker Bjorka Diduga Bobol Data Pribadi Anggota Polri

| 06 Oct 2025 19:05
Polda Metro Buka Suara soal Hacker Bjorka Diduga Bobol Data Pribadi Anggota Polri
Petugas mengawal tersangka berinisial WFT (kedua kiri) saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus akses ilegal data nasabah sebuah bank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).. (Antara)

ERA.id - Hacker Bjorka kembali membuat heboh media sosial dengan aksi diduga membobol data pribadi 341 ribu anggota Polri.

Pakar keamanan siber Teguh Aprianto melalui akun X @secgron, menjelaskan data yang bocor berisi nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor ponsel, hingga email anggota Polri.

"Polisi mengklaim menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap itu cuma faker alias peniru. Bjorka kemudian merespons dengan membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri," kata Teguh.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik sudah mengetahui informasi tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Itu kita dalami lagi," kata Reonald kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Reonald tak menjawab betul tidaknya Bjorka yang ditangkap bukan yang asli. Dia hanya menjelaskan seluruh orang biasa menjadi siapapun di dunia maya.

"Kan sudah saya sampaikan, Wadirsiber juga sampaikan everybody can be anybody di internet, siapapun bisa jadi siapa saja di internet," ucap Reonald.

"Bisa saja ada yang mengakui Bjorka lain atau ini lagi didalami apakah Bjorka ini dengan identik dengan Bjorka yang sebelumnya kan juga akan didalami," sambungnya.

Sebelumnya, pria pengangguran berinisial WFT ditangkap karena melakukan ilegal akses dan manipulasi data. WFT beraksi dengan mengaku sebagai hacker Bjorka.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan kasus ini berawal pada Februari 2025 silam. Saat itu, pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa dan mengunggah tampilan database nasabah bank swasta. Dia ingin memeras perbankan swasta tersebut.

"(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ujar Herman saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10).

Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Sulawesi Utara, Selasa (23/9). WFT mengaku memperoleh data-data dari orang lain.

WFT pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Rekomendasi