ERA.id - Pemengaruh kecantikan dr. Amira Farahnaz atau yang akrab dr. Samira alias dokter detektif (doktif) hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan hadir, tapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan sehingga ditunda," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, dikutip Antara, Kamis (22/1/2026).
Iskandarsyah mengatakan pihaknya masih menyiapkan jadwal pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus tersebut. Polres Jaksel pun meminta surat keterangan dari dokter yang memeriksanya.
"Kami komunikasikan dulu dengan kuasa hukum terkait surat keterangan dari dokter yang akan ditujukan kepada kami," tuturnya.
Sementara itu, doktif yang menaiki kursi roda menjelaskan alasannya memenuhi panggilan polisi sebagai langkah kooperatif. Ia mengaku kelelahan hingga stres berat yang menyebabkan kondisi kesehatannya menurun.
"Jadi doktif tuh benar-benar capek banget dan emang stres banget. Jadi jujur doktif stres banget. Stresnya bukan karena kasusnya doktif ya, tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat doktif," kata doktif.
Diketahui, doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah doktif dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pencemaran nama baik.
Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.
Kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE