Nasib Penilai Sering Dijadikan Kambing Hitam, DPN MAPPI Prihatin

| 31 Jan 2026 05:10
Nasib Penilai Sering Dijadikan Kambing Hitam, DPN MAPPI Prihatin
Ketua Umum DPN MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), Budi Prasodjo

ERA.id -  Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012  tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 6 menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Pasal 31 dari UU yang sama menyebutkan bahwa penilaian ganti kerugian dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan.

Ketua Umum DPN MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), Budi Prasodjo pun menilai, dua pasal di atas menyiratkan bahwa tugas penilai adalah membawa opini keadilan terutama dalam hal ganti kerugian. Meski begitu, peran ini pada praktiknya seringkali menemui hambatan karena dinilai merugikan negara dan menempatkan penilai pada posisi inferior. Katanya, penilai seringkali dijadikan kambing hitam untuk faktor-faktor di luar kontrol mereka.

"Belum adanya basis data properti nasional yang bisa diakses oleh publik membuat penilai menggunakan data penawaran sebagai data pembanding. Bahaya dari data penawaran adalah nilainya bergantung oleh suasana hati si pemilik atau agen properti.", ungkap Budi dalam keterangan yang diterima, Jumat kemarin.

Data penawaran yang diterima penilai seringkali berbeda dengan yang diterima oleh aparat penegak hukum (APH) ketika menyelidiki kasus hukum. Perbedaan ini menempatkan penilai dalam posisi tidak menguntungkan karena dianggap menggunakan data yang tidak akurat yang berujung dianggap merugikan negara karena mark up.

Setidaknya ada tiga kasus hukum terkait penilaian pengadaan tanah yang terjadi dalam waktu berdekatan. Hal ini menimbulkan keprihatinan DPN MAPPI sehingga memunculkan tagar #SavePenilai. “Tagar ini merupakan bentuk keprihatinan, instropeksi  dan tindakan antisipasi”, ungkap Budi Prasodjo.

DPN MAPPI juga telah mengirimkan surat edaran terkait mitigasi risiko penilaian pengadaan pertanahan ke alamat kantor para penilai publik. "DPN MAPPI sedang dalam proses mengirimkan surat untuk meminta perlindungan kepada berbagai instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum.dan Perumahan Rakyat," tambah Budi.

Budi mengimbau penilai yang sedang menghadapi masalah hukum untuk memberikan informasi lebih awal sehingga lebih besar peluang untuk mendapatkan jalan keluar tanpa melalui proses hukum.  Budi memahami tentang adanya keengganan dari penilai yang terkena masalah hukum karena merasa mampu menangani masalahnya sendiri dan juga merasa khawatir jika pelaporan ini akan memperlemah kantornya.

Budi menekankan tindakan preventif kepada para penilai pertanahan khususnya agar berpikir berulang kali sebelum menerima penugasan penilaian pengadaan lahan.

"Untuk itu, kami mengundang para penilai pertanahan untuk hadir dalam acara Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Februari 2026 nanti. Acara ini diisi dengan acara terkait temuan-temuan terbaru kasus hukum yang melibatkan penilai. Bakal hadir perwakilan dari BPK, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN di Gedung STAN. Kami behrarap berujung bisa meminimalkan risiko dan merapatkan barisan para penilai pertanahan," tandasnya.

Tags : mappi
Rekomendasi