ERA.id - Seorang anggota Polsek Rajeg yang sedang melakukan patroli babak belur dihajar pemuda yang sedang mabok berat. Para pelaku pengeroyok kini sudah ditangkap.
Aparat dari Polresta Tangerang, Banten, berhasil menangkap empat pemuda, masing-masing berinisial Mt (23), R (21), Fs (23), dan My (25). Mereka lah pengeroyok seorang polisi di Desa Tanjakan, Rajeg.
Sebenarnya masih ada satu pelaku yang sedang diburu polisi-polisi di Tangerang. Bahkan orang itu sudah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti dilansir dari Antara.
"Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Kamis, (6/8/2020).
Polisi cuma butuh waktu 2 hari atau 48 jam untuk memburu dan menangkap pelaku pengeroyok polisi. Polsek Rajeg dibantu Polresta Tangerang mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.
Kronologi pengeroyokan polisi
Saat itu korban yang sedang berpakaian preman dengan menggunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli. Dia melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.
"Petugas mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, kemudian beberapa di antaranya membubarkan diri. Namun, lima pemuda tetap bertahan di lokasi tersebut dan mengeroyok petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur," katanya.
Dalam pemeriksaan pelaku, empat pemuda tersebut mengaku ternyata habis minum-minuman keras. Sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk. Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.
Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.