Jerinx Walk Out, Tolak Sidang Online

| 10 Sep 2020 13:18
Jerinx Walk Out, Tolak Sidang Online
Jerinx (Dok. Antara)

ERA.id - Terdakwa kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), I Gede Ary Astiana alias Jerinx walk out dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya, ia menolak sidang digelar online. 

Mulanya Ketua Majelis Hakim membuka sidang online dengan suara yang tak jelas. Sidang itu disiarkan dalam Youtube PN Denpasar. 

"Silakan untuk menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim dalam live streaming Sidang Perdana Terdakawa I Gede Ary Astina Als Jerinx, Kamis (10/9/2020).

Tak lama Jerinx pun datang dengan kaos hitam sambil memakai masker putih. Majelis hakim mulanya menanyakan identitas dan kesehatan Jerinx. Lalu ditanyakan juga surat kuasa dari para pengacara Jerinx. Termasuk juga soal surat dakwaan dari penuntut umum. Lalu Jerinx malah menyampaikan keberatannya.

"Maaf Yang Mulia, jujur saya keberatan dengan sidang online. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung tatap muka," kata Jerinx pada kesempatan yang sama.

Ketua Majelis Hakim pun mengatakan akan tetap melakukan sidang secara online. Adapun dasar hukum yaitu MoU Mahkamah Agung, Kemekumham, dan Kejaksaan Agung.

"Tujuannya mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik pimpinan hakim, pegawai, serta masyarakat pencari keadilan," kata Ketua Majelis Hakim.

Jerinx pun tetap menolak sidang secara online karena merasa hak-haknya tak diwakili sepenuhnya. Karena majelis tak bisa melihat wajah hingga gesturnya.

"Sehingga keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat," kata Jerinx.

Sejumlah kuasa hukum Jerinx pun ikut angkat suara. Mereka berbicara soal kesulitan sidang online mulai dari hal teknis hingga faktor keadilan.

"Saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari sidang. Terima kasih," kata Jerinx.

Jerinx bersama kuasa hukumnya pun keluar dari ruang sidang. Adapun sidang tetap berjalan dengan membacakan dakwaan oleh penuntut umum. Setelah itu, sidang diskors.

Rekomendasi