ERA.id - Para anggota DPRD DKI Jakarta ramai-ramai ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Mereka menggelar rapat kerja di kawasan wisata tersebut dengan dalih 'mengungsi' karena pandemi COVID-19 di Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang menyebutkan ada 104 anggota DPRD dan jajaran satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjumlah sekitar 800 orang menghadiri rapat kerja anggaran di Puncak, Bogor, Jawa Barat sejak Selasa kemarin.
"Rapat diikuti 104 anggota dewan, karena ada dua yang meninggal dunia. Kemudian ada dari seluruh SKPD," kata Hadameon, Rabu (21/10).
Lokasi rapat berada di Wisma Grand Cempaka Cipayung, Puncak, Bogor. Hadameon mengatakan rapat tersebut akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengaku, tak menerima laporan rencana rapat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di kawasan Puncak, Bogor.
"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (22/10/2020).
- Deretan Tanaman Hias yang Bentuknya Mengerikan tapi Banyak Diminati
- Moeldoko: Semua Menteri Ditegur Jokowi Karena Komunikasi Publik UU Cipta Kerja Jelek
- Pemerintah Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja Ke Muhammadiyah Setebal 1.187 Halaman
- Setahun Pemerintahan, Komitmen Jokowi-Ma'ruf Terhadap Isu HAM Dipertanyakan
Setiap acara atau pun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.
"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisasi ketika ada kejadian di satu tempat terkena COVID ini untuk memudahkan tracking," kata Bupati Bogor itu.
Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan. Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.
"Dari manapun datangnya tamu, tetapi kalau acaranya di Kabupaten Bogor, itu syaratnya adalah rekomendasi Satgas Covid-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kami sedang memerangi Covid-19," tuturnya.
Padahal, Mendagri Tito Karnavian menghimbau agar warga tidak liburan ke Puncak saat libur cuti bersama pekan depan. Pemerintah tak ingin ada kerumunan masyarakat.
"Pertama kita minta untuk menahan diri untuk tidak bisa ikut berkerumun di satu tempat, karena untuk keselamatan bapak-bapak, ibu-ibu, untuk saudara sendiri bersama keluarga," kata Tito selepas ratas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (19/10).
Menteri Tito pun meminta agar masyarakat tidak bepergian ke tempat ramai atau ke tempat yang penuh dengan kerumunan orang. Seperti contohnya kawasan Puncak di Jawa Barat, atau sejumlah destinasi wisata di Bandung maupun pantai.