ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan positif terpapar COVID-19. Meski demikian, kursi kepemimpinan Ibukota tetap dipegang oleh Anies.
Anies mengaku tetap akan bekerja seperti biasa secara daring atau virtual. Dia memastikan proses pemerintahan provinsi DKI Jakarta tetap berjalan seperti biasa.
"Saya akan tetap bekerja dari rumah, memimpin rapat secara virtual, dan sejak Maret lalu kita terbiasa bekerja secara virtual dan isyaallah tidak akan ada gangguan dalam proses pegambilan keputusan dan dalam proses pemerintahan," ungkap Anies dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/12/2020).
Apakah Anies tetap bisa memimpin ibu kota?
Sesuai dengan aturan, pada ayat 6, Pasal 65, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan sementara, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya pertimbangan lain.
"Berkaitan dengan DKI Jakarta, dimana Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan Positif Covid-19, maka perlu diketahui terlebih dahulu kondisi kepala daerah tersebut secara sungguh-sungguh, jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, kepada ERA.id, Selasa (1/12/2020).
Menurut Benni, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Gubernur Anies Baswedan dipastikan masih dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala daerah dan secara bersamaan juga akan melakukan isolasi mandiri.
"Dengan demikian, beliau tetap akan melaksanakan tugas dan tidak perlu dialihkan kepada pejabat lainnya. Hal ini sebagaimana disampaikan pada Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI," ucapnya.