Kasus Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Nakes Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

| 10 Aug 2021 13:22
Kasus Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Nakes Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Rilis Kasus Reza Artamevia (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan vaksinator sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong ke warga itu merupakan seorang tenaga kesehatan alias nakes yang juga relawan. Pelaku berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Polisi masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin kosong ke warga itu.

“Kasus ini masih proses ya,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial seorang nakes diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara.

Rekomendasi