ERA.id - LQ Indonesia Lawfirm mengkritik Polda Metro Jaya yang diklaim menolak kedatangan mereka untuk membahas kasus-kasus mandek di Polda Metro Jaya termasuk beberapa kasus dugaan investasi bodong.
"Kapolda selama ini hanyalah pencitraan semu dengan bilang akan blender kepala oknum. Kenyataannya Kapolda tumpul dan dipenuhi oknum," jelas Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, Sabtu (8/1/2022).
LQ Indonesia Lawfirm juga mengkritik penanganan kasus Ike Farida, seorang Advokat yang telah membayar lunas apartemen yang dibeli dari Grup Pakuwon di Casa Grande senilai Rp3 Miliar lebih. Di mana Alexander Tedja (Pemilik Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (DIRUT Pakuwon) sudah menjadi Tersangka namun kemudian LP di SP3.
Bahkan Ike Farida balik di LP dan dalam 2 bulan LP balik tersebut bahkan tanpa surat apapun 6 oknum Jatanras ingin menjemput paksa kuasa Hukum Ike Farida, Advokat P.
"Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak perduli dengan UU Advokat," katanya.
Sugi mengklaim memiliki bukti di mana Oknum Petinggi Pakuwon tersebut berkomunikasi untuk mempertemukan klien LQ dengan oknum polisi agar kasus-kasus dan urusan bisnis Pakuwon lancar.
"Hal ini sungguh merusak rasa keadilan,"ucapnya.
Sugi menyarankan korban lainnya bisa menghubungi LQ di 0817-9999-489 untuk bantuan hukum.