ERA.id - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait meniadakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, rupanya tak mendapat restu dari Koordinator Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah pusat memutuskan PTM tetap berjalan secara terbatas dengan maksimal kehadiran siswa 50 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, keputusan PTM terbatas bukan berarti usulan Anies ditolak. Melainkan dikabulkan secara bertahap.
"Bukan ditolak. Ini kan diskusi. Kamu di rumah minta orang tua, mintanya banyak, masa mau semua dipenuhi? Ya bertahap," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Riza mengatakan keputusan terkait kegiatan belajar mengajar selama pandemi Covid-19, baik dengan motede PTM maupun pembejalaran jarak jauh (PJJ) secara daring, masing-masing memiliki plus dan minusnya.
Meski begitu, Riza memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Ada tahapan-tahapannya ada diskusi semua ada plus minus, yang penting semua dirumuskan bersama didiskusikan bersama. Kami patuh dan taat," kata Riza.
Sementara Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah mengatakan, jajaran Dinas Pendidikan DKI bidang persekolahan akan langsung melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah di seluruh Jakarta untuk membahas mekanisme PTM 50 persen.
"Setelah itu, kepala sekolah akan sosialisasi di grup sekolah masing-masing. Kita punya jaringan networking dari mulai provinsi, kecamatan, hingga tiap sekolah," ucap Taga.
Untuk diketahui, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 diberi diskresi untuk menghentikan PTM 100 persen dan menggantinya dengan PTM Terbatas 50 persen.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lalu. Aturan ini juga sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya.
Suharti menekankan aturan PPKM terbatas ini dikembalikan lagi kepada masing-masing pemerintah provinsi dan daerah. Artinya, masing-masing daerah bisa tetap memberlakukan PTM 100 persen dengan memperhatikan perkembangan pandemi di wilayahnya masing-masing.
"Bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melakukan PTM terbatas sesuai SKB (surat keputusan bersama) Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," papar Suharti.
Sedangkan pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri yang sudah ada.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta PTM 100 persen dihentikan selama satu bulan dan kembali menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Usulan itu sudah dia sampaikan kepada kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.
"Tadi siang, saya berkomuniasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali. Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Kami juga pernah menulis soal Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dinas Pendidikan Buat Terobosan Sistem Belajar di Tengah Pandemi Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!