ERA.id - Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditutup sementara lantaran banyaknya jumlah pegawai yang terpapar Covid-19.
Hal ini disampikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam pada Jumat (4/2/2022).
Dia mengatakan Kejati DKI menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik kecuali yang bersifat urgen dan tidak dapat dihindari.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Ashari Syam.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan tambahan 27.197 kasus positif COVID-19 di Indonesia pada Kamis (3/2/2022).
Data perkembangan penyebaran COVID-19 ini disampaikan Satgas Penanganan COVID-19, Kamis (3/2/2022). Data ini diperbarui setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, berdasarkan sebaran kasus COVID-19, DKI Jakarta melaporkan tambahan terbanyak, yakni 10.117. Kasus tersebut terdiri atas transmisi lokal sebanyak 9.455 dan pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 662 orang.
Kami juga pernah menulis soal Tambahan Kasus Harian Covid-19 Capai 27 Ribu, Jokowi: Tetap Tenang, Sudah Diperkirakan dan Diantisipasi.. Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!