Kemarin MUI Bekasi, Kini MUI Lebak Minta Warteg hingga Restoran Tak Berjualan di Siang Hari Selama Ramadan

| 28 Mar 2022 13:16
Kemarin MUI Bekasi, Kini MUI Lebak Minta Warteg hingga Restoran Tak Berjualan di Siang Hari Selama Ramadan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengimbau para pengelola rumah makan di daerah itu tidak berjualan pada siang hari selama Bulan Ramadan untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap semua pemilik rumah makan tidak berjualan siang hari selama Ramadan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori di Lebak, Senin (28/3/2022).

Peringatan imbauan itu dapat menciptakan suasana kondusif umat selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang diperkirakan mulai Minggu (3/4).

Saat ini, pandemi COVID-19 di Kabupaten Lebak semakin baik, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat kembali menggeliat.

Dengan demikian, para pengelola rumah makan, baik restoran maupun warteg, dapat membatasi aktivitas dalam membuka usaha selama Ramadhan. Mereka tidak berjualan pada siang hari karena umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa.

Masyarakat yang tidak melaksanakan puasa Ramadan, katanya, juga tidak makan dan minum di muka umum. Begitu juga kepada umat nonmuslim untuk menghormati pada Bulan Suci Ramadan itu.

“Kita menghormati dan menghargai orang-orang yang berpuasa merupakan wujud kerukunan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Ia mendorong umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya, sebab Bulan Suci ini penuh berkah dan ampunan dari Allah SWT.

Ia mengatakan masyarakat harus menjaga kesucian Ramadan, menghormati dan menghargai orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka.

“Kami berharap Bulan Suci ini dapat dimanfaatkan untuk semata-mata ibadah kepada Allah subhanahu wa taala,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta para pelaku usaha menghormati Bulan Ramadan agar Umat Muslim, khususnya di daerah itu, dapat menjalani ibadah dengan khusyuk di bulan suci tiba.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal di Cikarang, Jumat mengatakan pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.

"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," katanya.

Kami juga pernah menulis soal MUI Ngotot Minta KPI Boikot Ayu Ting Ting, Netizen: Sekarang Janda Harus Bersetifikat Halal Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi