ERA.id - Gurp band Kerispatih menanggapi larangan dari mantan personelnya, Badai, terkait larangan pembawaan lagu-lagu ciptaannya. Kerispatih menilai mereka tidak melanggar aturan apapun termasuk hak cipta.
Dalam pernyataan resmi di Instagram Kerispatih, grup yang berdiri sejak tahun 2003 itu mengklarifikasi pernyataan Badai pada 3 Agustus 2023. Di mana Badai melarang Kerispatih untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya selama tampil di berbagai acara dan kegiatan.
“Surat klarifikasi terbuka ini kami buat berkaitan dengan beredarnya berita surat pernyataan yang diunggah oleh mantan personel band kami yaitu Sdr. Doadibadai melalui laman media sosial instagramnya dengan akun badaithepianoman pada tanggal 6 Juli 2023,” tulis Kerispatih dalam pernyataan.
Kemudian, dari pernyataan yang diwakili oleh kuasa hukum Kerispatih menekankan bahwa Badai tidak berhak melarang grup untuk membawakan lagu-lagunya sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lalu, berdasarkan Pasal 23 ayat (5), pelaku seni boleh menggunakan karya dari pencipta lagu selama memberikan royalti tanpa meminta izin terlebih dahulu. Sehingga larangan Badai dinilai tidak mutlak.
“Sehingga dapat disimpulkan, tidak ada hak mutlak bagi si pencipta untuk dapat melakukan PELARANGAN kepada SETIAP ORANG yang menggunakan suatu karya cipta sepanjang penggunaan karya tunduk dan patuh untuk terus menjalankan kewajiban hukumnya dengan melakukan pembayaran imbalan kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum Kerispatih menilai larangan ini justru membuat grup mendapat citra negatif dari publik dengan membawakan lagu tanpa hak dari Badai.
“Secara nyata dan tegas substansi PELARANGAN tersebut jelas tidak beralasan, alih-alih justru mendiskreditkan klien kami, serta dapat membentuk suatu opini publik seolah-olah klien kami dalam menggunakan karya lagu-lagu tersebut tanpa HAK,” imbuhnya.
Pihak Kerispatih lantas menekankan bahwa selama ini mereka sudah melakukan pembayaran kepada Badai atas pembawaan lagu-lagu ciptaannya tersebut. Bahkan pembayaran itu dilakukan sebelum perjanjian yang pernah dibuat mereka.
“Klien kami juga telah melakukan pembayaran kepada saudara DOADIBADAI HOLLO sebagai bentuk apresiasi sebelum perjanjian yang pernah dibuat oleh klien kami dan saudara DOADIBADAI HOLLO tersebut berakhir pada tanggal 4 Juli 2023,” katanya.
Bukan hanya membayar royalti saja, Kerispatih juga merasa mendapat diskriminasi dari pihak Badai lantaran selama ini mereka sudah berusaha untuk berunding menemukan jalan yang terbaik atas persoalan yang terjadi.
Alhasil, Kerispatih pun merasa keberatan dengan larangan Badai tersebut. Hal ini karena lagu-lagu hit itu tercipta selama Badai masih bernaung di satu nama yang sama, yaitu Kerispatih.
“Klien kami juga turut andil dalam lahirnya setiap lagu-lagu yang dirilis atas nama Kerispatih tersebut, sehingga secara deklaratif turut melekat hak atas kekayaan intelektual klien kami dalam karya lagu-lagu tersebut,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Badai merilis pernyataan tentang larangan Kerispatih untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Badai bahkan siap untuk menempuh jalur hukum bila Kerispatih tetap membawakan lagu ciptaannya.
“Jadi per hari ini saya nyatakan, saya tidak mengizinkan lagi lagu-lagu saya dibawakan Kerispatih di mana pun, kapan pun, dan dalam bentuk apa pun. Tentunya, saya siap jika harus menjalankan upaya lain jika pelanggaran kembali terjadi setelah pengumuman ini saya umumkan!!” tulis Badai.