ERA.id - Bareskrim Polri membenarkan rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang disita.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan penyitaan rekening ini dilakukan untuk menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Namun, Whisnu tak merinci total rekening Panji Gumilang yang disita penyidik. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyebut total saldo yang disita penyidik dari rekening Panji Gumilang miliaran.
"(Saldonya) ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Whisnu pun menerangkan kasus dugaan TPPU dan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Perkara ini naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu hari ini.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.