Kapolda Metro Sebut Tak Tutup Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan

| 27 Nov 2023 18:28
Kapolda Metro Sebut Tak Tutup Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut tak menutup kemungkinan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri akan ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan Firli nantinya akan dipanggil sebagai tersangka. Namun, tak dia rinci kapan pemanggilan terhadap tersangka itu dilakukan.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini hanya menyebut ada rangkaian atau fase-fase yang akan dilakukan penyidik ketika menelusuri sebuah perkara.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," tambahnya.

Sebelumnya, polisi tidak menahan Firli Bahuri usai menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak ogah mengungkapkan alasan mengapa Firli tak ditahan atau segera ditangkap.

Dia hanya menyebut penahanan terhadap seseorang merupakan kebutuhan atau kepentingan penyidik. "Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya dilakukan tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).

Mantan Kapolresta Solo ini menambahkan penyidik telah mengajukan pencekalan ke imigrasi untuk mencegah Firli pergi ke luar negeri. Terkait kapan Ketua KPK ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Ade belum mau menyampaikannya.

Rekomendasi