JK Sebut Hak Angket untuk Selidiki Pemerintah, Bukan Pemakzulan Presiden Jokowi

| 06 Mar 2024 19:06
JK Sebut Hak Angket untuk Selidiki Pemerintah, Bukan Pemakzulan Presiden Jokowi
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). (Era.id/Floria Anastasia)

ERA.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, usulan pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, wacana itu hanya upaya untuk menyelidiki pemerintah.

Hal ini dia sampaikan merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima. JK menyebut, hak angket tidak memiliki tempat yang pasti.

"Oh iya, memang hak angket itu tidak bertempat kan, hak angket itu bertanya menyelidiki pemerintah. Kalau soal Pemilu itu ke MK," kata JK di Kantor Kalla Group, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

JK menjelaskan, hak angket merupakan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting. Sebab, mereka memiliki kewajiban untuk mengawasi pemerintahan.

"Salah satu bentuk pengawasannya itu bertanya, apabila ada masalah yang oleh pandangan DPR harus diklarifikasi oleh pemerintah. Jadi biasa saja ini," jelas JK.

JK pun yakin jika pengajuan hak angket ini tidak akan mandek atau terhenti. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengikuti proses yang ada.

"Ya memang pada proses, tidak mungkin langsung bertanya panggil presiden, panggil menteri, tidak. Ada progresnya, disetujui dulu," ungkap JK.

"Nanti kita lihat prosesnya saja. Jangan ragu, belum apa-apa sudah ragu," tambah dia.

Sebelumnya, politikus senior PDI Perjuangan Aria Bima menegaskan, usulan hak angket untuk menyelediki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak ada hubungannya dengan pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Dia menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari fungsi legislatif untuk mengawasi lembaga dan kementerian jika dirasa ada penyimpangan. Dalam hal ini, kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

"Tidak ada urusan angket dengan pemakzulan. Angket hanya melihat bagaimana beberapa kementerian yang melakukan fungsi-fungsi kerjanya untuk kepentungan elektoral," kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dia lantas menyinggung sejumlah kementerian yang diduga digunakan untuk kepentingan elektoral suatu pihak dalam Pemilu 2024. Misalnya Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Sosial.

Oleh karena itu, Fraksi PDIP dan sejumlah fraksi lainnya mendesak pimpinan DPR RI menggulirkan hak angket.

"Kita hanya ingin tahu benarkah bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral? Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt gubernur, Plt bupati, ke kades untuk elektoral? Benarkah ada tekanan dari kapolsek ke kepala desa? hanya itu," ucap Aria.

"Jadi angket tidak ada kaitannya dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," tegasnya.

Adapun Fraksi PDIP masih mengkaji untuk mengusulkan hak angket secara resmi kepada pimpinan DPR RI. Pihaknya bakal dibantu oleh sejumlah ahli dari kalangan praktisi hingga lintas sektoral.

"Saya ikut membantu memonitor persiapan naskah akademik angket. Karena ada dasar, ada tujuan, ada dampak, kemudian ada prasyarat-prasayarat angketnya yang secara akademisi harus dipertanggungjawabkan," pungkas wakil ketua Komisi VII DPR RI itu.

Rekomendasi