KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL Dalam Kasus TPPU

| 19 Apr 2024 14:29
KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL Dalam Kasus TPPU
Eks Mentan Syahrul yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri usai mantan ajudan SYL, Panji Harjanto mengungkap adanya uang yang digunakan keluarga bosnya dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Panji menyampaikan fakta itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

“Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Ali menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Sejauh ini masih berproses,” ujar dia.

Sebelumnya, Panji menyebut, SYL menggunakan anggaran Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Ia mengungkapkan, uang itu berasal dari hasil potongan anggaran pejabat eselon I di Kementan.

Salah satunya, duit tersebut digunakan untuk memberi sumbangan saat menghadiri pernikahan. Panji bahkan mengaku pernah disuruh SYL untuk membayar biaya dokter kecantikan untuk anak SYL dengan uang itu, membeli onderdil kendaraan putra politisi Partai NasDem tersebut serta melakukan renovasi rumah.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi