Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan MK

| 21 Apr 2024 12:30
Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan MK
Pengamat politik Muhammad Qodari. (Antara/Fath Putra Mulya/am)

ERA.id - Pengamat politik M. Qodari yakin Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, memengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi, dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Antara.

Menurutnya, MK telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan terbuka untuk umum.

"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani. Ia meminta para hakim MK dibiarkan mengambil keputusan berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik.​​​​​

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ia menilai tugas MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.

Seharusnya kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01 Anies-Muhaimin atau kubu 03 Ganjar-Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.

Lanjut Qodari, karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan, tetapi MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.

Sementara Amicus Curiae kata Qodari sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” ujarnya.

Rekomendasi