ERA.id - Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membentuk 48 kementerian di pemerintahnnya. Sebagian besar merupakan pecahan dari kementerian di era Presiden ke-7 Joko Widodo, salah satunya yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekarang dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut, pemecahan nomenklatur kementerian dianggap berdampak dengan pelayanan publik karena tidak ada kajian yang mendasari.
"Idealnya pemecahan ini melalui kajian tapi ini kan enggak ada kajian, langsung hanya ingin menyerap semua orang," kata Trubus kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Menurutnya, telaah terhadap pemecahan nomenklatur kementerian harusnya dilakukan pemerintah. Karena proses ini biasanya memakan waktu lama untuk penyesuaian.
Selain itu, harusnya dibuat aturan untuk memberi kejelasan bagi masyarakat yang ingin berhubungan dengan kementerian yang dipecah.
"Transparansi ini juga masalah. Kalau memang enggak bisa melayani, dialihkan ke mana gitu. Artinya ada unit apa yang melayani itu sementara," kata Trubus.
"Jadi ada kejelasan, ada pihak yang mengambil alih sampai nanti operasional kementerian atau lembaga yang dipecah nomenklaturnya jelas," sambungnya.
Trubus mengingatkan jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena dirugikan. Sebab, yang mereka butuhkan adalah kepastian.
"Jadi masalah ini juga disebabkan karena kementerian atau lembaga kurang bertanggung jawab dengan pelayanan. Karena masing-masing tumpang tindih kewenangan, tarik menarik kewenangan kemudian belum ada sinkronisasi kebijakan seperti apa," pungkasnya.
Diketahui, 48 kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran itu terbagi menjadi 7 kementerian koordinator, 3 kementerian kelompok I, 25 kementerian kelompok II, dan 12 kementerian kelompok III.