Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Ini Respon Pertamina

| 25 Feb 2025 14:15
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Ini Respon Pertamina
Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. (Antara)

ERA.id - PT Pertamina (Persero) buka suara perihal Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, di mana empat di antaranya merupakan pegawainya.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina siap bekerja sama dengan Kejagung dalam melakukan penegakan hukum.

"PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina," kata Fadjar kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Meski ada kasus korupsi itu, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal. Pertamina juga berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

"Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ketujuh tersangka itu yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping: 

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan triliun.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (24/2) 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi