ERA.id - Draf terakhir revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentant Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak kunjung diunggah oleh DPR. Padahal RUU TNI telah disahkan sejak Kamis (20/3).
Dari penelurusan ERA di sitys dpr.go.id pada Senin (24/3/2025), dokumen yang diunggah hanya hasil Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Februari 2025. Dokumen tersebut berisi penugasan terhadap Komisi I untuk membahas RUU TNI.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin beralasan, draf RUU TNI baru diunggah setelah diteken oleh pemerintah.
"Kalau sudah seizin presiden, baru dimasukkan ke dalam lembaran negara, lalu dikasih nomor, undang-undang nomor berapa, tahun berapa, setelah itu diundangkan," ucapnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
"Ketika diundangkan, disosialisasikan, nah baru DPR mengunggah ya diunggah itu, mengunggah ya itu biasanya," sambung Hasanuddin.
Dia menegaskan, DPR tak boleh mengunggah draf terakhir RUU TNI sebelum diundangkan oleh pemerintah.
"Kan tidak boleh, tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan, kan itu pengumuman resmi dari pemerintah bukan dari DPR," kata Hasanuddin.
Diketahui, RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Perubahan dalam RUU TNI mencakup empat pasal, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.