ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, belum ada pembahasan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini merespons wacana RUU Pemilu dan RUU Pilkada digabung menjadi RUU Politik.
"Belum ada keputusan omnibus politik," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan RUU Pemilu mulai dibahas. Saat ini RUU Pemilu masih masuk dalam Prolegnas Prioritas.
Adapun Baleg punya sejumlah undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas seperti RUU Statistik, RUU Perkoperasian, dan RUU P2MI
"Ya nanti kalau yang tiga ini sudah inisiatif, kita satu-satu," kata Bob.
Politisi Partai Gerindra itu menjamin Baleg akan membahas revisi UU Pemilu. Karena hal itu juga merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ya digulirkan tapi kemudian kita tidak boleh lepas dari keputusan MK ada yang mengaudit atau merevisi," ujarnya.