Putusan MK soal Pemilu Terpisah, NasDem: Inkonstitusional dan Curi Kedaulatan Rakyat

| 01 Jul 2025 07:08
Putusan MK soal Pemilu Terpisah, NasDem: Inkonstitusional dan Curi Kedaulatan Rakyat
Partai NasDem menilai putusan MK terkait pemilu terpisah inkonstitusional. (Istimewa).

ERA.id - Partai NasDem menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal inkonstitusional. Sebab menabrak aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock contitutional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," ujar Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat dalam konferensi pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.

Rerie, sapaan Lestari, menjelaskan bahwa dalam Pasal 22E UUD 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu yang dimaksud melingkupi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

"Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD, tidak dilakukan pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional," kata Rerie.

Partai NasDem juga menilai bahwa MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Menurutnya, MK telah menjadi dampak negatif, karena melakukan yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam mengintepretasikan hukum dan konstitusi.

"MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten," kata Rerie.

Dia mengatkan, putusan hakim yang berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Oleh karena itu, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.

"Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR, DPD, dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Rerie.

NasDem menekankan, MK sebagai penjaga konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD. Sehingga, putusan terkait pemisahan pemilu dinilai inkonstitusional.

"Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode lima tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945," kata Rerie.

"Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional," sambungnya.

NasDem menegaskan, MK seharusnya tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk mentapkan norma baru.

Jika memaksa mengubah norma, maka MK dinilai telah mencuri kedaulatan rakyat. Karenanya, NasDem mendesak DPR untuk menertibkan cara MK dalan memahami norma konstitusi.

"Apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," kata Rerie.

"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam  mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," pungkasnya.

Rekomendasi