ERA.id - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kesembilan tersangka itu yakni
1. Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015;
2. Hanung Budya, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014;
3. Toto Nugroho, selaku Vice President Intermediate Supply Chain PT Pertamina tahun 2017-2018;
4. Dwi Sudarsono, selaku VP Crude and Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020;
5. Arif Sukmara, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
6. Hasto Wibowo, selaku SVP Integreted Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020;
7. Martin Haendra Nata, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
8. Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Muhammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
"Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7).
Qohar pun menyampaikan peran para tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni sebagai berikut.
1. Alfian Nasution
- Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
- Bersama dengan tersangka Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
- Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh tersangka Gading Ramadhan Joedo;
- Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
- Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.
2. Hanung Budya
- Bersama dengan tersangka Alfian Nasution mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
- Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.
3. Toto Nugroho
Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
4. Dwi Sudarsono
- Bersama dengan tersangka Sani Dinar Saifuddin dan tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut. Padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Di waktu yang sama tersangka Dwi Sudarsono bersama dengan tersangka Sani Dinar dan Tersangka Yoki Firnandi, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
5. Arif Sukmara
- Bersama-sama dengan tersangka Sani Dinar dan tersangka Dimas Werhaspati bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD3.765.712
- Bersama-sama dengan tersangka Dimas Werhaspati dan tersangka Agus Purwono mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
6. Hasto Wibowo
- Melakukan kesepakatan dengan tersangka Martin Haendra Nata dan tersangka Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021. Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang;
- Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada pihak swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.
7. Martin Haendra Nata
Bersama-sama dengan tersangka Hasto Wibowo dan Edward Corne bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
8. Indra Putra
Bersama-sama dengan tersangka Agus Purwono dengan sepengetahuan tersangka Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka Arif Sukmara, tersangka Sani Dinar, dan tersangka Dimas Werhaspati sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan tersangka Dimas Werhaspati mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.
9. Muhammad Riza Chalid
Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya, tersangka Alfian Nasution, dan tersangka Gading Ramadhan Joedo secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).
Qohar pun menyampaikan total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
Kesembilan tersangka baru ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedelapan tersangka kecuali Riza Chalid ditahan. Riza belum ditahan karena masih berada di luar negeri. "Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," tutur Qohar.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.