Komnas PA: 'Anjay' Tak Dilarang Kalau Buat Pujian

| 31 Aug 2020 11:13
Komnas PA: 'Anjay' Tak Dilarang Kalau Buat Pujian
Arist Merdeka Sirait (Dok. Komnas PA)

ERA.id - Media sosial sedang ramai dengan pelarangan penggunaan kata 'anjay' oleh Komnas Perlindungan Anak. Komnas PA memang meminta agar publik berhenti menggunakan kata 'anjay' untuk merendahkan dan melecehkan seseorang. Sebagian kalangan menganggap Komnas PA terlalu mencampuri urusan kecil masyarakat. 

Seperti akun Twitter @tubirfess mengatakan, “2beer! Setelah mempermasalahkan logo “Djarum” di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dg mempersalahlan kata 'anjay',” tulis akun itu pada 29 Agustus 2020.

Alasan dari surat edaran itu sendiri adalah untuk menanggapi aduan masyarakat tentang seorang anak yang mengatakan ‘anjay’, yang sempat ramai di media sosial. Namun, larangan penggunaan kata 'anjay' juga harus dilihat dari berbagai sudut dan tergantung konteks penggunaan.

Kata tersebut bisa jadi kekerasan verbal dan dapat dikenakan pidana sesuai UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bila ditujukan untuk merendahkan dan melecehkan orang lain.

“Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Minggu (30/8).

Sebaliknya, kata 'anjay' diperbolehkan jika penggunaannya sebagai kata ganti memuji tanpa bermaksud melecehkan. Seperti “anjay keren banget bisa menang”.

“Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silahkan dipakai,” jelas dia.

Arist pun tidak mempermasalahkan tanggapan negatif dari sejumlah warganet.

“Kalau ada orang kontra, tidak apa-apa. Itu kebebasan ekspresi, Komnas PA tidak tersinggung. Tugas Kommas PA untuk meluruskan itu. Komnas PA ini sahabat anak tanpa diskriminasi,” tuturnya.

Komnas PA tidak melarang secara total penggunaan kata ‘anjay’, mengingat itu sebagai kebebasan berekspresi. Tapi, Komnas PA menekankan agar tidak menggunakan kata 'anjay' untuk merendahkan, melecehkan, atau membully orang lain.

Kata 'anjay', menurut Arist bermakna kasar dan bersifat merendahkan orang lain sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal.

Rekomendasi