ERA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai ajakan investasi menggunakan jasa influencer atau figur yang memberikan pengaruh kepada calon investor karena berpotensi ilegal.
“Hati-hati, kalau mau bertanya legal atau ilegal tanyakan dulu ke OJK,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam webinar di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, tidak salah mengikuti tren para influencer, namun ia mengingatkan masyarakat termasuk kalangan generasi muda yang berminat memulai investasi tetap berhati-hati karena ada beberapa produk investasi menggunakan foto figur publik.
Tak jarang, lanjut dia, investasi ilegal itu juga memuat pernyataan-pernyataan dari tokoh publik tersebut sehingga seolah-olah ia memperkenalkan produk investasi yang ternyata bodong. Untuk berinvestasi secara aman, lanjut dia, ada beberapa langkah yang harus dilakukan di antaranya mengenali kebutuhan dan kemampuan.
“Kalau ingin sesuatu yang terbaik tidak salah, asal mampu. Untuk jangka panjang misalnya investasi emas itu naik terus tapi jangka pendek itu fluktuasi,” imbuhnya.
- Cuma 4 Helai Daun, Tanaman Hias Monstera 'Janda Bolong' Termahal Capai Rp78 Juta
- MUI Khawatir Vaksin COVID-19 Bersinggungan dengan Babi, Umat Muslim Harus Tahu
- Kisah Isabella Guzman, Psikopat Cantik yang Menikam 151 Kali Ibu Kandungnya Hingga Tewas
- Update COVID-19 Hari Ini: Kasus Aktif Bertambah 2.880, Berkurang 2.182
- Hati-Hati Hoaks Lama Muncul Lagi: Tentara Merah RRC Berkamuflase Jadi Banser
Selain itu ia mengimbau untuk mengenali produk dan lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk investasi itu.
Tirta menuturkan tingkat pemanfaatan produk atau inklusi keuangan di Indonesia mencapai 76 persen namun tingkat pemahaman atau literasi keuangan masih rendah yakni 38 persen. “Artinya orang beli produk investasi, mendapatkan akses keuangan tapi dia tidak paham,” imbuhnya.
Langkah aman lain yakni dengan mengenali manfaat dan risiko, tidak hanya dilihat keuntungan semata karena semua produk investasi memiliki tingkat risiko dari kecil hingga besar.
“Risiko nol itu investasi di SBN (Surat Berharga Negara) karena yang menerbitkan adalah negara,” ujar Tirta seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, imbuh dia, masyarakat diminta mengenali hak dan kewajiban dalam berinvestasi misalnya wajib menjaga kerahasiaan misalnya terkait nomor indentifikasi pribadi (PIN) yang harus diganti berkala dan dijaga aman.
Ia juga meminta masyarakat sebelum berinvestasi untuk memastikan legal dan logis (2L) khususnya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dan dalam waktu singkat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. Selain itu memanfaatkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, klaim tanpa risiko, legalitas yang tidak jelas dan janji aset aman dan jaminan pembelian kembali.
Hingga 3 Juli 2020, OJK menutup 792 entitas investasi ilegal, 2.588 entitas perusahaan teknologi keuangan (fintech) ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal.