Tanggapi Informasi UU Cipta Kerja, Yasonna: Ini Penyimpangsiuran, Bukan Kesimpangsiuran

| 07 Oct 2020 19:45
Tanggapi Informasi UU Cipta Kerja, Yasonna: Ini Penyimpangsiuran, Bukan Kesimpangsiuran
Yasonna Laoly (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut banyaknya informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja merupakan penyimpangsiuran. Karenanya, dia meminta agar hal tersebut diluruskan.

"Mohon kiranya penyimpangsiuran, jadi penyimpangsiuran bukan kesimpangsiuran. Penyimpangsiuran ini dikoreksi menyampaikan secara benar dan proporsional," ujar Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Dia mengatakan, akibat penyimpangsiuran informasi, banyak masyarakat yang beranggapan UU Cipta Kerja bersifat ekslusif. Padahal, pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka walaupun relatif cepat.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah membahas 15 bab dan 185 pasal dari 76 UU dalam waktu kurang dari tujuh bulan.

"Kasihan rakyat kalau ini seolah-olah sangat ekslusif. Pembahasannya terbuka walau relatif cepat. Dibahas panja melalui online, streaming, masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas, terbuka. Jadi mohon disampaikan secara baik," tegas Yasonna.

Politisi PDI Perjuangan ini lantas meluruskan opini masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Dia menegaskan, UU Cipta Kerja adalah terobosan produk hukum yang kreatif dan memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan.

Terobosan kreatif ini, kata Yasonna, terjadi karena sekarang siapapun bisa membuat perseroan terbatas termasuk bagi pengusaha mikro dan perseorangan. Sehingga nantinya, hal ini disebut akan memudahkan mereka untuk mendapatkan kepastian akses perbankan setelah selama ini kesulitan karena tak memiliki badan hukum.

"Ini soal kemudahan usaha. Ini adalah suatu terobosan kreatif yang sangat baik bagi kemudahan berusaha atau memudahkan perizinan, tadi yang sudah disampaikan," kata Yasonna

Yasonna juga menyebut, dengan adanya UU Cipta Kerja, anak-anak muda atau angkatan kerja yang jumlahnya mencapai 2,9 juta menjadi memiliki pilihan untuk memiliki usaha mereka sendiri. Baik dalam bentuk UMKM maupun kesempatan berinvestasi.

"Anak-anak muda ini bisa memilih mau berusaha dengan mudahnya perizinan berusaha untuk UMKM, ataupun dengan kesempatan investasi yang masuk bisa menjadi kesempatan kerja bagi mereka, kemudahan ini diberikan kepada mereka untuk berusaha," pungkasnya

Rekomendasi