ERA.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengirim surat protes resmi kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron lewat Duta Besarnya di Jakarta. Melalui surat tersebut, PKS mengecam pernyataan Emannuel Macron yang mendukung penerbitan kartun penghinaan kepada Nabi Muhammad.
"Fraksi PKS mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang jelas menghina Islam karena mendukung penerbitan kartun yang menghina Nabi Muhammad. Untuk itu, Fraksi PKS mengirim surat resmi protes kepada Presiden Prancis atas sikap dan pernyataan kontroversialnya tersebut," ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020).
Jazuli mengatakan, sikap tegas Kementerian Luar Negeru RI yang memanggil Dubes Prancis Oliver Chambard untuk menyampaikan sikap dan kecaman sudah tepat. Dia juga mendukung penuh sikap tersebut sebagai bagian dari negara yang cinta kedamaian dunia.
Wakil Presiden Forum Parlemen Muslim Dunia ini menegaskan sentimen luas, khususnya dari negara-negara muslim, yang juga mengecam Prancis bahkan menyerukan boikot produk-produk Prancis. Jazuli menilai sikap pemerintah Prancis tersebut dapat dapat mengganggu kedamaian dunia.
"Pernyataan Presiden Prancis bisa mengganggu kedamaian dunia karena mencerminkan ekspresi kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Perdamaian dunia tidak bisa diraih jika orang bebas menghina, mengolok-olok keyakinan lain, apalagi terhadap figur yang sakral bagi umat beragama," tegas Jazuli.
prancis, Prancis, serangan teroris, berita prancis, berita Prancis, pemenggalan kepala, pisau, penusukan
Sebagai negara besar dengan sejarah panjang, Prancis bisa menjadi contoh dan teladan bagaimana menghadirkan kedamaian dunia
"Seharusnya, Presiden Prancis bisa memberikan contoh sikap saling menghormati dan menghargai keyakinan setiap umat manusia," ucapnya.
Sebelumnya, Macron dianggap telah menghina Islam dan membela penerbitan kartun Nabi Muhammad yang kontroversial.
Sejumlah negara telah menyampaikan kecamannya atas pernyataan Macron tersebut, sementara aksi boikot produk Prancis telah diserukan di beberapa negara termasuk Kuwait, Qatar dan Turki.