Inggris Investigasi Dugaan Korupsi Pesawat Bombardier Garuda Indonesia

| 06 Nov 2020 11:45
Inggris Investigasi Dugaan Korupsi Pesawat Bombardier Garuda Indonesia
Pesawat Bombardier CRJ1000 Garuda Indonesia (Aerotime)

Serious Fraud Office (SFO) atau lembaga penyelidik tindak pindana pasar keuangan Inggris tengah menyelidiki dugaan korupsi pembelian pesawat Bombardier oleh maskapai Garuda Indonesia.

SFO mengungkapkan saat ini peyelidikan dugaan penyuapan dan korupsi sehubungan dengan kontrak dan atau perintah pembelian dari Garuda Indonesia tengah berlangsung.

"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," tulis pernyataan SFO, seperti dilansir Aerotime, Jumat (6/11/2020).

Garuda saat ini mengoperasikan 18 jet Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan pembelian pesawat berlangsung saat Singapore Airshow pada Februari 2012, di mana maskapai penerbangan tersebut pada awalnya setuju untuk membeli enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 unit tambahan senilai 1,32 miliar dolar (Rp18.7 triliun).

Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir pada Desember 2015.

“Keunggulan ekonomis pesawat Bombardier CRJ1000 NextGen, penghematan bahan bakar yang luar biasa, dan kenyamanan penumpang yang sangat baik idealnya memenuhi persyaratan kami akan pesawat berkursi 100 untuk melayani pasar domestik dan regional dari lima hub regional,” kata CEO Garuda Indonesia saat itu, Emirsyah Satar pada Februari 2012.

Menurut hasil keuangan Bombardier pada Kuartal 3 2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan menolak tuduhan korupsi terhadap Korporasi atau direktur, pejabat, atau karyawannya.

"Perusahaan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut, yang dilakukan oleh penasihat eksternal," ungkap keterangan tertulis Bombardier.

Pada Mei 2020, Emirsyah Satar dipenjara di Indonesia karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Selain hukuman delapan tahun, mantan eksekutif itu juga didenda Rp2 miliar (1,4 juta dolar).

Rekomendasi