Modal Rayuan Gombal dan Duit Rp3.000, Pria Bejat Setubuhi Anak di Bawah Umur

| 06 Nov 2020 13:26
Modal Rayuan Gombal dan Duit Rp3.000, Pria Bejat Setubuhi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus asusila terhadap anak kepada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, tersangka yang bekerja sebagai penjaga perumahan di Desa Ranjok, Kabupaten Lombok Barat, melakukan perbuatan bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur di sebuah rumah kosong.

Tindak pidana asusila itu terjadi setelah tersangka berhasil merayu korban dengan memberikan uang Rp3.000. Tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan memanfaatkan kepercayaan orang tua korban yang selama ini menitipkan anaknya ketika pergi bekerja.

Kasubdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, mengatakan penyerahan tersangka berinisial AB (33) beserta barang bukti ke penuntut umum ini merupakan tindak lanjut berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Dengan pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ini, menandakan penanganan kasus di kami sudah selesai,” kata Pujawati, Kamis(5/11).

Untuk selanjutnya, katanya, penanganan perkaranya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Karenanya, AB akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram atas perbuatannya yang diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perlindungan Anak.

Tags : kriminal
Rekomendasi