ERA.id - Jajaran Kepolisian Resor Kota Parepare, tengah meringkus seorang pria beinintial FH (17), yang diduga menyebar video syur mantan kekasihnya sendiri hingga viral di media sosial (medsos).
Video berdurasi syur 43 detik tersebut memperlihatkan remaja putri tanpa busana, video ini diambil oleh WK, saat melakukan video call bersama kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.
Sejak lima hari buron, tersangka FH diduga tak tahu ia tengah diburu oleh anggota Satreskrim Polres Parepare atas kasus penyebaran video syur kekasihnya di media sosial.
Kapolres Parepare Kombes Welly Abdillah mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang asyik nongkrong dengan teman-temannya.
"Sudah, di Parepare tempat nongkrong pelaku beserta kawan-kawannya." beber Welly kepada ERA.id, Kamis (12/11/2020).
Saat diinterogasi oleh peyidik di Kantor Polres Parepare, FH mengaku bahwa tindakan menyebar video bugil pacarnya itu dilakukan tanpa sengaja.
"Pengakuannya tanpa sengaja." tutur mantan Kapolres Kabupaten Barru ini.
Sebelumnya, FH (17) membujuk sang pacar berinisial MA menanggalkan seluruh pakaiannya saat video call. Saat video call itu, pelaku merekam layar di ponsel miliknya.
Kini korban yang masih berusia di bawah umur tengah menjalani pendampingan bersama Psikolog karena trauma.
Atas perbuatan pelaku, Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis UU ITE karena melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.