Siswi di Padang Dipaksa Pakai Jilbab, Begini Sikap Tegas Mas Mendikbud

| 24 Jan 2021 18:05
Siswi di Padang Dipaksa Pakai Jilbab, Begini Sikap Tegas Mas Mendikbud
Nadiem Makarim (Dok. Kemendikbud)

ERA.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim telah berkoordinasi terkait kasus aturan mengenakan jilbab bagi siswi non muslim yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @kemdikbud.ri, Nadiem menjelaskan intoleransi di satuan pendidikan tak boleh terjadi lagi.

Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda agar segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk menerapkan kemungkinan pembebasan jabatan.

"Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, saya tekankan bahwa dengan berpedoman peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali," kata Nadiem, Minggu (24/1).

Sebagai tindakan konstruktif, Kemendikbud segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline (saluran siaga) pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

"Dan pasal 4 ayat 1 UU nomor 20 tahun 1973 tentang sistem pendidikan nasional. Bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," sambung Nadiem.

Sebelumnya, sebuah video adu argumen antara orang tua murid dan wakil Kepala SMKN 2 Padang viral di media sosial. Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non muslim untuk memakai jilbab saat berada di sekolah.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah nonmuslim. Pria yang merupakan orang tua murid itu mempertanyakan alasan sekolah membuat aturan tersebut.

"Bagaimana rasanya kalau anak bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," sesal pria tersebut.

Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat Rusmadi pun kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penerapan kebijakannya itu. 

Permohonan maaf disampaikan di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers, Jumat malam (22/1). 

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Rekomendasi