ERA.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait peraturan seragam sekolah. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga orang menteri yaitu Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Februari 2021.
Mengutip salinan SKB 3 Menteri yang diterima Era.id, Rabu (3/2/2021), ditegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh sekolah negeri dilarang memaksakan maupun tak memperbolehkan penggunaan seragam dengan atribut yang melambangkan kekhasan agama tertentu. Aturan ini berlaku bagi siswa, guru, maupun staf sekolah negeri.
Sebaliknya, Pemda dan sekolah wajib memberikan kebebasan bagi siswa, guru, maupun staf sekolah negeri untuk memilih mengenakan pakaian seragam dan atribut yang melambangkan kekhasan agama tertentu.
Selain itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut yang melambangkan kekhasan agama tertentu paling lambat 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini diterbitkan.
"Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan," bunyi diktum keempat SKB 3 Menteri tersebut.
Meskipun SKB 3 Menteri ini mengikat kepada sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah. Namun aturan ini tidak berlaku untuk Provinsi Aceh. Alasannya, karena Provinsi Aceh memiliki kekhususan terkait keistimewaan sesuai konstitusi.
"Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh." bunyi diktum keenam.
Jika melanggar, akan ada sejumlah sanksi mulai dari teguran hingga pendisiplinan. Antara lain, Pemda memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi tertulis kepada bupati maupun wali kota. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis dan lainnya kepada gubernur.
Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengancam akan memberikan sanksi pengurangan bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah bagi sekolah yang tak mematuhi aturan ini.
Sedangkan Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Untuk diketahui, SKB 3 Menteri mengenai aturan penggunaan seragam dan atribut ini terbit setelah beberapa waktu lalu terjadi polemik pemaksaan jilbab kepada siswa beragama Kristen di sekolah negeri di Padang, Sumatera Barat. Aturan wajib jilbab di Padang ternyata berasal kepala daerah.