TP3 Tewasnya 6 Laskar FPI Minta Ketemu Jokowi, Apa yang Dibahas?

| 06 Feb 2021 15:32
TP3 Tewasnya 6 Laskar FPI Minta Ketemu Jokowi, Apa yang Dibahas?
KM 50 (Anto/era.id)

ERA.id - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo untuk menemui mereka membahas kasus pembunuhan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek pada Desember 2020 lalu.

Hal ini sehubungan dengan surat berisi permintaan audensi dengan Presiden Jokowi yang dilayangkan pada Kamis (4/2/2021) melalui Kantor Sekretariat Negara.

"Kami akan menunggu, karena surat tersebut berisi permintaan audiensi dengan Presiden Joko Widodo," ujar anggota TP3 Marwan Batubara dalam konferensi pers daring, Sabtu (6/2/2021).

Marwan mengatakan, TP3 menyerahkan kepada Presiden Jokowi menentukan tempat dan waktu untuk melakukan pertemuan.

"Permintaan audiensi diserahkan kepada Pak Jokowi untuk menentukan tempat dan waktu. Jadi TP3 siap untuk menyesuaikan kesedian Presiden untuk menerima wakil-wakil TP3 untuk menjelaskan temuan-temuan terkait dengam pembunuhan enam Laskar FPI," kata Marwan.

Kendati hanya menyerahkan surat melalui kotak surat di kantor Sekretariat Negara, namun TP3 meyakini surat tersebut akan sampai ke tangan Presiden Jokowi.

"Kami menganggap bahwa karena memang ini kantornya resmi, jadi tidak perlu kita khawatirkan surat sampai atau tidak," ucapnya.

Untuk diketahui, selain mengirimkan surat permintaan, TP3 juga sudah mengirimkan petisi tertanggal 1 Februari 2021 bertajuk 'Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara' yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Petisi tersebut berisi sejumlah tuntutan, salah satunya meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas kematian enam orang Laskar FPI dan memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, 

TP3 juga menuntut negara bertanggung jawab kepada korban dan keluarga korban sesuai Pasal 7 Undang-Undang No,31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun tanggung jawab yang diminta untuk dipenuhi antara lain menghukum pelaku, meminta maaf kepada keluarga korban, memberikan pelayanan medis psikososial, merehabilitasi nama baik korban, dan memberikan kompensasi pada keluarga korban.

Rekomendasi