ERA.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 berakhir pada 8 Februari 2021. Kebijakan tersebut akan dilanjutkan dengan PPKM berbasis Mikro yang bertujuan untuk menekan angka laju penularan COVID-19.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, aturan PPKM Mikro merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo yang mengingibnkan pengendalian pandemi COVID-19 pada skala yang lebih kecil, yaitu tingkat desa dan kelurahan.
"Namun dalam pelaksanaannya, ujung tombaknya adalah RT dan RW," ujar Doni seperti dikutip dari kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin (8/2/2021).
Doni berharap, pelaksanaan PPKM Mikro bisa menjadi langkah pamungkas dari pemerintah untuk menekan laju penularan COVID-19. Sebabnya, selama ini sudah banyak kebijakan yang berjalan namun angka kasus positif justru semakin melonjak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui PPKM yang dilakukan pemerintah pusat menggantikan PSBB di Provinsi Jawa dan Bali tidak efektif. Sebabnya, implementasi di lapangan tidak ketat dan tidak konsisten.
"Kita sangat berharap bahwa ini adalah strategi yang efektif. Ini adalah strategi yang Pamungkas, karena berbagai langkah dan cara telah kita tempuh. Sudah hampir satu tahun kita bertempur berperang menghadapi COVID-19, namun kasusnya bukannya semakin rendah. Kasus aktif kita termasuk yang tertinggi saat ini di dunia," tegasnya.
Doni mengatakan, jika pandemi COVID-19 tidak segera dikendalikan dengan tepat, maka akan semakin banyak tenaga kesehatan yang menjadi korban dan rumah sakit yang kewalahan menangani pasien COVID-19.
"Oleh karenanya sekali lagi strategi kita untuk menangkal COVID-19 di tingkat yang terendah, yaitu RT RW bisa kita jadikan sebagai salah satu strategi baru. Tetap berbasis kepada kolaborasi, kesepakatan antar semua komponen yang ada di tingkat desa kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW," kata Doni.
Untuk diketahui, PPKM Mikro berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan laju penularan COVID-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada gubernur dan wali kota di Provinsi Jawa dan Bali.