Pemerintah Mau Pakai Dana Desa untuk Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro

| 08 Feb 2021 19:19
Pemerintah Mau Pakai Dana Desa untuk Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro
Abdul Halim Iskandar (Dok. BNPB)

ERA.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan dana desa siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang bakal dimulai pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan penegasan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

"Pada intinya seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa," ujar Abdul dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Senin (8/2/2021).

Adapun dana desa akan digunakan untuk pembiayaan operasional Pos Komando (Posko) penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan, penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi di desa, hingga penyemprotan disinfektan jika diperlukan.

"Yang penting substansinya dana desa harus digunakan untuk mendukung selurh program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan PPKM berbasis Mikro atau di tingkat desa," kata Abdul.

Lebih lanjut, menurut Abdul, kegiatan yang ditetapkan dalam aturan PPKM berbasis mikro pada dasarnya merupakan tindak lanjut atas intruksi mendagri dan semuanya sudah pernah dilakukan oleh kepala desa. 

Misalnya, kata Abdul, posko penanganan COVID-19 sudah ada sejak awal pandemi berlangsung. Demikian juga relawan-relawan desa untuk penanganan COVID-19 juga sudah terbentuk sejak lama di desa-desa.

"Itu sudah pernah semuanya dilakukan oleh kepala desa yang dulu disebut Relawan Desa Lawan COVID-19. Posko Jaga Desa 24 jam juga ada," kata Abdul. 

Ke depannya, Kementerian Desa akan terus melakukan monitoring terkait dengan pelaksanaan PPKM berbasis mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kemendes PDTT.

Diketahui, PPKM berbasis mikro terdapat sejumlah aturan yang berlaku. Antara lain, wajib membentuk Pos Komando (Posko) penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM. 

Posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan ini memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa Dan Kelurahan. Posko desa dan kelurahan wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. 

Posko tingkat desa akan diketuai oleh kepala desa, sedangkan Posko tingkat kelurahan akan diketuai oleh lurah. Masing-masing posko nantinya akan dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. 

Sedangkan terkait kebutuhan pembiayaan pelaksaan posko penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan akan dibebankan pada anggran masing-masing unsur pemerintah. Misalnya, kebutuhan tingkat desa dibebakan pada dana desa dan APBDes, sedangkan untuk tingkat kelurahan akan dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

Tags : dana desa
Rekomendasi