ERA.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati atas kasus tindak pidana korupsi suap ekspor benih lobster (benur). Dia bahkan mengatakan siap menerima hukuman lebih dari hukuman mati.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Mantan kader Partai Gerindra ini juga mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silahkan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, nggak," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.
Menurut Edward, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/2).
Untuk diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster benur), sedangkan Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.