ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kisruh Partai Demokrat. Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang digelar di di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) menjadi sorotan, terlebih usai menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum secara aklamasi.
Mahfud mengatakan pemerintah tak bisa melarang adanya kegiatan kepartaian, seperti KLB Partai Demokrat. Hal itu, kata dia sesuai dengan perundang-undangan.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," cuit Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menyebut, sikap pemerintah ini sama seperti yang diambil oleh Megawati Soekarnoputri ketika masih menjabat sebagai Presiden kelima RI. Saat itu juga terjadi kisruh di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara kubu Gus Dur dan kubu Matori Abdul Jalil.
"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)."
Mahfud bilang, saat itu Megawati maupun pemerintahannya tak banyak mengambil sikap dan ikut campur urusan internal PKB. Sikap yang sama juga pernah diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2008, ketika PKB kubu Muhaimin Iskandar menggoyang kepengurusan Gus Dur.
Oleh karenanya, pemerintah saat ini pun tak banyak berkomentar soal Partai Demokrat, karena hal tersebut dinilai sebagai masalah internal partai politik.
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," papar Mahfud.
Mahfud menambahkan, bagi pemerintah, masalah yang terjadi di tubuh Partai Demokrat sejauh ini masih dinilai sebagai kisruh internal. Belum menjadi masalah hukum.
Karena itu, permintaan dari Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang meminta pemerintah bertindak tidak ditanggapi. Sebabnya, belum ada permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan maslaah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," katanya.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat usai mengetahui hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, dan memecat dirinya dari jabatan di partai saat ini.
Menurut AHY, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Dia juga mengaku sudah meminta pemerintah, dalam hal ini Mekopolhukam Mahfud MD, Mekumham Yasonna Laoly, dan Kapolri untuk mecegah terjadinya KLB.
"Kami telah berupaya mencegah terjadinya KLB ilegal ini, juga mengingatkan pemerintah melalui surat resmi yang telah kami kirimkan kepada sejumlah pejabat negara yaitu Menkopolhukam, Menkumham, dan Kapolri," ujar AHY, Jumat (5/3/2021).