Sudah Ada Dewas Tapi Kewenangan Minim, DPR Tawarkan Revisi UU KPK Lagi

| 10 Mar 2021 15:53
Sudah Ada Dewas Tapi Kewenangan Minim, DPR Tawarkan Revisi UU KPK Lagi
Ilustrasi (Tsatsia/era.id)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar dilakukan kembali merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Hal itu merespon curhatan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean yang mengeluh revisi UU KPK, atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, tidak memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. Dewas KPK pun dianggap tak 'bertaji'

"Mencermati apa yang disampaikan pimpinan dan ketua dewas, saya langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang inisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan dan dewas KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Arsul mengatakan, UU KPK memang masih perlu disempurnakan, salah satunya mengenai kewenangan dewas KPK. Menurutnya, perundang-undangan bukanlah kitab suci yang tak bisa direvisi, sebaliknya diperlukan perbaikan jika memang diperlukan untuk meningkatkan kinerja lembaga antirasuah ke depannya.

Politisi senior PPP ini juga mengeskan, bahwa DPR RI terbuka apabila UU KPK akan direvisi kembali.

"Saya termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," kata Arsul.

"UU itu bukan kitab suci, UU itu karena buatan manusia buatan pemerintah dan DPR ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performa atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean curhat mengenai tidak adanya kewenangan dewas KPK di UU KPK terbaru. Menurutnya, ketiadaan kewenangan itu bisa menjadi slah satu hambatan kerja KPK di masa depan.

Tumpak mengatakan, selama ini dewas KPK tidak memiliki kewenangan dan menjadi masalah karena pimpinan KPK selalu melaksanakan kesepakatan yang telah dijalin dengan pihaknya. 

"Pertanyaannya, kalau pimpinan tidak laksanakan, apa? Selama ini, pimpinan laksanakan karena hubungan kami, kepentingan sama karena ingin memajukan KPK ini. Tapi ke depan, saya rasa ini perlu, saya tidak tahu mau diatur di mana nanti ini," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Tumpak meminta pihak-pihak terkait mulai memikirkan ketiadaan kewenangan dewas KPK di UU KPK saat ini.

"Mungkin ada petunjuk dari bapak sehingga kami bisa buat kesepakatan lebih detail. Bukan untuk meminta kewenangan dewas, tapi perlu ada," kata Tumpak. 

Rekomendasi