ERA.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencabut aturan soal memperbolehkan anggota direksi atau komisaris BUMN merangkap jabatan.
Alasannya, aturan tersebut berpotensi menciptakan persaiangan usaha yang tidak sehat.
"Di sini KPPU akan membuktikan kalau rangkap jabatan itu akan berakibat pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli," ujar Komisioner KPPU Ukay Karyadi, Senin (22/3/2021).
Berdasarkan catatan KPPU, ada direksi atau komisaris di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan di 22 perusahaan non-BUMN.
Merespon hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku belum mendapatkan data dari KPPU mengenai rangkap jabatan direksi atau komisaris BUMN.
Adapun aturan tersebut adalah Permen Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
"Kami belum mendapatkan data dari KPPU, sehingga kalau dikatakan KPPU ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," ujar Arya kepada wartwan, Selasa (23/3/2021).
Arya lantas meminta pihak KPPU langsung mengkomunikasikan masalah tersebut kepada pihak Kementerian BUMN. Dengan begitu, BUMN bisa langsung memberikan klarifikasi.
"Sesaama lembaga negara, KPPU bisa memberi informasi yang langsung diberikan kepada kami dan sehingga bisa saling klarifikasi. Kita berharap KPPU bisa mempereat kerja sama kita, bisa meluruskan dengan baik kalau ada pelanggaran," kata Arya.