ERA.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai polemik, usai beredarnya draf terbaru RUU RKUHP.
Di dalamnya memuat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya mengenai perzinaan dan kumpul kebo.
Di dalam draf terbaru RUU KHUP Bab XV tentang tindak pidana kesusilaan, diatur mengenai hukuman bagi orang yang kedapatkan melakukan perbuatan zina. Sanksi yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal satu tahun. Hal itu tertuang dalam bagian keempat tentang perzinaan Pasal 417 ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II," demikian bunyi Pasal 417 ayat (1) yang dikutip dari draf RKUHP pada Selasa (8/6/2021).
Namun, pidana penjara tidak dapat dikenakan kepada pelaku apabila tidak ada laporan atau tuntuan dari pihak keluarga. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 417 ayat (2) yang berbunyi:
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya."
Hukuman penjara juga mengintai bagi masyarakat yang kedapatan melakukan kumpul kebo atau tinggal bersama tanpa ada ikatan perkawinan. Sanksi yang dikenakan berupa pidana penjara selama enam bulan.
Sama seperti pada pasal perzinaan, di pasal mengenai kumpul kebo ini juga sanksi tidak bisa diberikan apabila tidak ada aduan dari pihak keluarga. Secara rinci, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 418 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
"(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya."
Di Pasal yang sama ayat (3) disebutkan, aduan mengenai kumpul kebo bisa dilakukan oleh kepala desa atau pejabat sejenisnya, dengan catatan tidak ada keberatan dari pihak keluarga.
"(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orangtua, atau anaknya."
Sedangkan hukuam pidana penjara 12 tahun akan diberikan kepada orang yang kedapatan melakukan persetubuhan dengan anggota keluarga lainnya atau bahsa lainnya melakukan hubungan incest. Hal itu tertuang dalam Pasal 419 yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."