Tradisi Malam Satu Suro Tahun Baru Islam, Pemkot Solo: Boleh Asal Tidak di Ruang Publik

| 09 Aug 2021 20:57
Tradisi Malam Satu Suro Tahun Baru Islam, Pemkot Solo: Boleh Asal Tidak di Ruang Publik
Tradisi Malam Satu Suro (Dok. Pemkot Solo)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan tradisi ritual malam Satu Suro atau yang identik dengan peringatan tahun baru Jawa.

Namun, Pemkot Solo menekankan agar ritual tidak dilaksanakan di ruang publik.

”Ya silahkan (ritual). Tapi untuk di ruang publik tidak dulu,” kata Ketua Satgas COVID-19 Kota Solo Ahyani, Senin (9/8/2021).

Untuk ritual dan upacara adat bisa diselenggarakan di dalam keraton. Termasuk semua kegiatan budaya masih diperbolehkan oleh pemerintah.

Namun, dirinya menekankan agar semua kegiatan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

”Riitual kalau di dalam Keraton ya silahkan, adat tetap boleh dibudayakan, tapi harus sesuai prokes,” katanya.

Ada dua keraton yang ada di kota Solo, yakni Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran.

Setiap peringatan Malam 1 Suro, keduanya menyelenggarakan acara adat rutin yang dilaksanakan tiap tahun. Namun tahun ini kedua keraton tidak melaksanakan kegiatan kirab Pusaka karena pandemi COVID-19.

Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng menjelaskan tahun ini kegiatan Kirab Pusaka dihilangkan karena pandemi.

”Jamasan (mencuci) pusaka tetap kami laksanakan secara internal. Semua kami lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Rekomendasi