ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluruskan kabar yang beredar bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi, meluruskan bahwa kabar tersebut muncul saat Juni 2020. Pada waktu itu, memang sedang dibahas wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Namun, kabar itu juga sudah diklarifikasi oleh Anggota KPU Ilham Saputra.
"Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," kata Dewa melalui keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).
Dewa menegaskan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tetap taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," kata Dewa.
Sedangkan kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.
KPU, kata Dewa, fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif," paparnya.
Pada prosesnya, kata Dewa, juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Adapun kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," pungkasnya.