ERA.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan, siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap simbol agama harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang kerap mengumbar ujaran kebencian dengan membawa agama tertentu.
"Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama mana pun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," kata Yaqut dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021).
Oleh karenanya, Yaqut mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," tegas Yaqut.
Lebih lanjut, ia mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” kata Yaqut.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama Kristen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pendakwah asal Manado itu dijerat dengan pasal berlapis.
"Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," tutur Rusdi.