Anggota DPR Dukung Masyarakat Boikot Saipul Jamil Tampil Kembali di Layar TV

| 06 Sep 2021 14:30
Anggota DPR Dukung Masyarakat Boikot Saipul Jamil Tampil Kembali di Layar TV
Saipul Jamil (Foto: Instagram/@saipul_jamil_fc)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, M Farhan menyatakan, langkah masyarakat yang memboikot artis yang juga pelaku pediofilia, Saipul Jamil untuk tampil kembali ke layar televisi perlu mendapat dukungan. 

Farhan yang juga mantan penyiar radio itu mengatakan, penolakan masyarakat terhadap glorifikasi seorang pemerkosa di panggung hiburan mencerminkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu pelecahan seksual.

"Adanya ajakan boikot Saipul Jamil dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukkan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan/pelecehan seksual," ujar Farhan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Farhan mengaku prihatin atas sikap banyak media yang mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil. Menurutnya, sikap seperti itu sama sekali tidak mencerminkan empati terhadap korban yang masih menyimpan rasa trauma.

Oleh karenanya, Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang juga merupakan mitra kerja Komisi I DPR RI mengambil langkah tegas terhadap kejadian tersebut. Dia juga mendesak agar media tidak lagi menampilkan sosok Saipul Jamil di hadapan publik.

"Saya sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan Saipul Jamil yang merupakan pelaku pedofilia," tegas Farhan.

Atas kejadian tersebut, Farhan juga mendukung langkah DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dia berharap rancangan perundang-undangan tersebut segera disahkan.

"Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," katanya.

Seperti diketahui, pasca dinyatakan bebas pada Kamis (2/9) lalu, Saipul Jamil menjadi sorotan. Kebebasannya dari balik jeruji penjara disambut gegap gempita. Bahkan sejumlah stasiun TV juga menampilkan kembali Saipul Jamil. Hal itu langsung menuai kecaman dan kritikan dari masyarakat.

Lebih dari 300 ribu orang menandatangan petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi. Sejumlah selebriti dan seniman bahkan terang-terangan tak ingin tampil di stasiun TV yang menayangkan kembalinya Saipul Jamil ke dunia hiburan.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan Saipul Jamil terkuak di tahun 2016 silam. Seorang remaja lelaki berinisial DS diiming-imingi uang Rp50.000 dan janji ketenaran oleh Saipul Jamil untuk melayaninya. Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Rekomendasi